PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
