PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peratur€rn perundang- undangan.
Patagraf 2 Bidang Usaha Pasa] 12 (1) semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan penanaman Moda], kecuali tridang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman Modal atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.
