PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 90
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. (2) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan (3) Harga satuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung; dan b. harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung. (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas formula untuk: a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung.
