PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 88
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah.
