PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 75
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas Pasar Grosir, Pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya.
