PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 61
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi Jasa Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf c adalah: a. persetujuan bangunan gedung; b. penggunaan tenaga kerja asing; (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
