Pasal 56
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Jenis penyediaan/ pelayanan barang dan/ atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi: a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; b. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; c. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; d. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga; e. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/ atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Penyediaan/pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD (4) Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. (6) Peraturan Bupati yang mengatur penambahan detail rincian pelayanan pada BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan Keuangan Negara, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan. (7) Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
