Pasal 53
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. (2) Prinsip dan sasaran dalam MENETAPKAN tarif retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
