Pasal 51
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, adalah : a. pelayanan kesehatan; b. pelayanan kebersihan; c. pelayanan parkir di tepi jalan umum; d. pelayanan pasar; (2) Pelayanan yang merupakan objek retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4) Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagamana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. (6) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan, Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan urusan dalam negeri, dan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan. (7) Dikecualikan dari objek retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan Jasa Umum yang dilakukan oleh Pemeritah Pusat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
