PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 19
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. makanan dan/ atau minuman; b. tenaga listrik; c. jasa perhotelan; d. jasa parkir; dan e. jasa kesenian dan hiburan.
