PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 119
BAB 9 — SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah membuat sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan, pengawasan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan rahasia di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
