Pasal 117
BAB 7 — KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
(1) Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(2) Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. (3) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. (4) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
