Pasal 110
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi dan/atau objek pajak atau objek Retribusi. (2) Kondisi Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi. (3) Kondisi objek Pajak atau Wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Retribusi sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan Bupati.
