PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
