PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 108
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD. (2) Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
