Pasal 104
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pelaporan SPTPD dilakukan setiap Masa Pajak. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD. (3) Berdasarkan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati MENETAPKAN jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Ketentuan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penentuan Masa Pajak untuk setiap jenis Pajak, dan batas waktu penyampaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
