PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 102
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan penetapan Bupati antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang. (2) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak antara lain adalah surat pemberitahuan Pajak Daerah. (3) Dokumen pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
