PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 100
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib: a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan b. melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.
