PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 38
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 322 (tiga ratus dua puluh dua) hektar. (2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 182 (seratus delapan puluh dua) hektar; dan b. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 140 (seratus empat puluh) hektar.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
