Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, MPD mempunyai kewenangan : a. meng~wasi pelaksanaan kurikulum pra sekolah/madrasah, sekolah/madrasah dasar, sekolah/madrasah menengah, sekolah/madrasah kejuruan, dan pendidikan dayah serta pendidikan lainnya; b. mempersiapkan rancangan konsep sebagai pedoman penilaian dan akreditasi terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan, pembinaan kurikulum., pembinaan tenaga pendidikan/guru dan pembinaan dayah; c. melakukan pengawasan materi buku pelajaran serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kualitas/mutu pendidikan dan pembinaan akhlak sesuai tuntunan syariat Islam; d. mengawasi dan menjaga standar mutu pada semuajenjang pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan karakteristik keistimewaan Aceh; e. menyusun rancangan dan/atau ikut serta memberikan saran dan pendapat terhadap penyusunan rancangan qanun di bidang pendidikan; f. melakukan penelitian untuk peningkatan mutu pendidikan dan/atau pengembangan pendidikan secara umum dan pendidikan sesuai karakteristik keistimewaan Aceh; g. menerbitkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pemerintah kabupaten bidang pendidikan; ...,, ~ ./ .,..
g ·I h. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang terjadi pada organisasi komite sekolah dan perselisihan antara kepala sekolah dengan komite sekolah/madrasah dan dayah.
