PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 14
BAB 4 — KEPENGURUSAN MPD Pasal9 (1)
(1) Pengurus MPD berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang dengan menyertakan keterwakilan perempuan. (2J Masa kepengurusan MPD selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya. (3) Kepengurusan MPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABV ALAT KELENGKAPAN
