PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 13
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat Hukum Adat memiliki hak: a. hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; b. hak atas pembangunan; c. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; d. hak atas lingkungan hidup; dan e. hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat.
