PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN
Pasal 11
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pencegahan dapat bekerjasama dengan Instansi vertikal. 8 WAGUB W
