PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 95
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Sawah Besar dilakukan: a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 1 untuk melayani Kelurahan Karang Anyar, Kartini, Pasar Baru dan Kelurahan Mangga Dua Selatan; dan
- nomor 5 untuk melayani Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Gunung Sahari Utara; dan
b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun oleh Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
