Pasal 93
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Sawah Besar dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Pasar Baru, Kartini, Gunung Sahari Utara, dan Kelurahan Mangga Dua Selatan; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air pada pompa Mangga Dua Selatan, Mangga Besar, dan pompa Jembatan Merah di Kelurahan Mangga Dua Selatan; c. pemeliharaan pintu air Jembatan Merah di Kelurahan Karang Anyar untuk menanggulangi genangan setempat; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Gunung Sahari Utara, Kartini, dan Kelurahan Pasar Baru; e. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
