Pasal 91
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Sawah Besar dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Mangga Dua Selatan; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. Pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pasar Baru, Kartini, dan Kelurahan Mangga Dua Selatan; dan d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Sawah Besar, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
