Pasal 89
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Sawah Besar terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona hijau rekreasi; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona campuran; k. zona pelayanan umum dan sosial; dan l. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Sawah Besar wajib memperhatikan pembagian zona fungsi lindung dan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-6A Peta Zonasi Kecamatan Sawah Besar skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-6A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Sawah Besar pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
