PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 644
BAB 11 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Jenis disinsentif dapat berupa:
a. pengenaan denda secara progresif; b. membatasi penyediaan prasarana, pengenaan kompensasi, dan penalti; c. pelarangan pengembangan untuk pemanfaatan ruang yang telah terbangun; dan
d. pengenaan pajak/retribusi yang lebih tinggi disesuaikan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada seluruh blok atau sub zona.
(3) Jenis disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD, dan diberikan kepada calon yang akan memanfaatkan ruang sebelum mendapatkan izin kegiatan pemanfaatan ruang.
