Pasal 64
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui di Kecamatan Kemayoran terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Harmoni-Pulo Gadung, koridor Kampung Melayu-Ancol, koridor Tanjung Priok-Cililitan, koridor Pluit- Tanjung Priok, dan koridor Kelapa Gading-Kali Malang; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kebon Kosong, Harapan Mulya, dan Kelurahan Gunung Sahari Selatan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Harapan Mulya, Gunung Sahari Selatan, Kebon Kosong, Kemayoran, Cempaka Baru, Sumur Batu, dan Kelurahan Utan Panjang; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan. (3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan massal berbasiskan rel di Gunung Sahari Selatan.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. (5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
