PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 631
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. rumah susun umum; b. rumah susun/apartemen; dan c. rumah KDB sedang-tinggi.
