Pasal 572
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi laut; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembangunan fisik berupa pengembangan jalan lokal di Kelurahan Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan.
(3) Rencana prasarana transportasi laut di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan:
a. pengembangan pelayaran pulau permukiman di Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan Pulau Kelor yang melewati Kelurahan Pulau Panggang; b. pengembangan pelayaran angkutan rakyat di Pulau Pramuka di Kelurahan Pulau Panggang dan Pulau Harapan yang melewati Kelurahan Pulau Harapan; dan c. pengembangan jalur pelayaran logistik untuk eksplorasi di Pulau Pabelokan Kelurahan Pulau Kelapa.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengembangan tatanan kebandarudaraan di Pulau Panjang Besar di Kelurahan Pulau Kelapa.
(5) Rencana pengembangan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD
dan/atau instansi bersangkutan.
