Pasal 570
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdiri dari: a. zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau; b. zona pemerintah daerah; c. zona perumahan di wilayah pulau; d. zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau; dan e. zona pertambangan di wilayah pulau.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara wajib memperhatikan zona fungsi budidaya dan zona perairan dan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-43A Peta Zonasi Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-43A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
