PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 568
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara untuk: a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan sebagai tujuan wisata regional, nasional, dan internasional serta penghasil komoditi perikanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar lokal, nasional, dan internasional; b. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman dan kawasan pemerintahan melalui reklamasi berwawasan lingkungan serta dilengkapi prasarana pada pulau permukiman; dan c. terwujudnya pengembangan pusat pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kelautan, dan ekonomi masyarakat.
