Pasal 566
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya dilaksanakan pada:
a. Kawasan Terminal Pulo Gadung dilakukan pengembangan kawasan terpadu; b. Kawasan Pasar Pulo Gadung dilakukan pengembangan campuran dengan fungsi kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa serta hunian skala kota; c. Kawasan Pacuan Kuda Pulomas dilakukan pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa, hunian serta olahraga wisata rekreasi skala internasional; dan d. Kawasan Waduk Ria-Rio dilakukan pengembangan kawasan terpadu dan sebagai pusat eksebisi skala internasional.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
