Pasal 563
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Pulo Gadung dilakukan: a. pengembangan dan/atau peningkatan pengelolaan air limbah industri di Kelurahan Pulo Gadung, Jati, Cipinang dan Kelurahan Pisangan Timur; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) terdapat pada area layanan:
- nomor 9 untuk melayani Kelurahan Pulo Gadung; dan
- nomor 10 untuk melayani Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jati, Rawamangun, Jatinegara Kaum, Cipinang, dan Kelurahan Pisangan Timur;
c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala oleh SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
