PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 561
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Pulo Gadung, dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di Kali Sunter yang melalui Kelurahan Pulo Gadung, Jati, Jatinegara Kaum, dan Kelurahan Cipinang; b. penerapan sistem polder:
- nomor 35 dengan area layanan Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Pulo Gadung;
- nomor 36 dengan area layanan Kelurahan Rawamangun, Cipinang, Pisangan Timur, dan Kelurahan Jati;
- nomor 38 dengan area layanan Kelurahan Pisangan Timur dan Kelurahan Cipinang; dan
- nomor 40 dan nomor 41 dengan area layanan Kelurahan Jatinegara Kaum; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air untuk menanggulangi genangan setempat:
- Pompa Air Kayu Putih, Pompa Waduk Pacuan Kuda dan Pompa Air Waduk Ria-Rio;
- Pompa Air Pulomas; dan
- pompa air lain; d. pemeliharaan Pintu Air Pulo Gadung di Kelurahan Kayu Putih untuk menanggulangi genangan air; e. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
