PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 548
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Pasar Rebo dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Gongseng yang melalui Kelurahan Cijantung, Kalisari, dan Kelurahan Pekayon;
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Gedong, Kalisari, Baru dan Kelurahan Cijantung;
- Kali Cijantung yang melalui Kelurahan Cijantung, Baru, dan Kelurahan Kalisari;
- Kali Sari yang melalui Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Kalisari;
- Kali Baru yang melalui Kelurahan Gedong, Pekayon, dan Kelurahan Cijantung; dan
- Kali Cipinang yang melalui Kelurahan Pekayon; b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kalisari, Baru dan Kelurahan Cijantung; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Waduk Surilang di Kelurahan Gedong; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Saluran Guru Sereh, Kenanga, dan saluran Mandala di Kelurahan Cijantung; e. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
