PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 54
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro Kali Sentiong yang melalui Kelurahan Galur; b. penerapan sistem polder:
- nomor 31 dengan area layanan Kelurahan Tanah Tinggi; dan
- nomor 33 dengan area layanan Kelurahan Galur, Kampung Rawa, dan Kelurahan Johar Baru; c. penerapan sistem pompa air yang terdapat pada pompa UP Senen di Kelurahan Tanah Tinggi; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro; e. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
