Pasal 535
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Matraman dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Kebon Manggis, Kali Baru Timur, dan Kelurahan Palmeriam; b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Kebon Manggis; c. penerapan sistem polder nomor 31, nomor 33, nomor 37, dan nomor 48; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan Pompa Air Ciliwung Lama dan Pompa Air Manggarai di Kelurahan Kebon Manggis untuk menanggulangi genangan air; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro;
f. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; g. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan h. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
