PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 513
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kramat Jati sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di:
- Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cililitan;
- Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Letjen MT. Haryono Kelurahan Cawang;
- Jalan Tol di kawasan TNI Cikunir Kelurahan Dukuh;
- Jalan Bogor Raya Kelurahan Cililitan, Batu Ampar, Kampung Tengah, dan Kelurahan Kramat Jati;
- Jalan Tol Jagorawi Kelurahan Cililitan, Kramat Jati dan Kelurahan Dukuh;
- Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan dan Kelurahan Cawang;
- Jalan Pahlawan Kalibata Kelurahan Cililitan dan Kelurahan Cawang; dan
- Jalan Pondok Gede Raya Kelurahan Kramat Jati dan Kelurahan Dukuh;
b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Kramat Jati berada di pusat pemerintahan.
