PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 509
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase di Kecamatan Kramat Jati berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Cawang, Cililitan, Kelurahan Bale Kambang; dan
- Kali Baru Timur di Kelurahan Cawang, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, dan Kelurahan Kampung Tengah; b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Cawang, Cililitan, Bale Kambang, Batu Ampar, dan Kelurahan Kampung Tengah; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan Pompa UP Cawang di Kelurahan Cawang untuk menanggulangi genangan setempat; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di Kelurahan Cawang, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Bale Kambang, Kampung Tengah, dan Kelurahan Dukuh; e. penerapan biopori di Kelurahan Cawang, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Bale Kambang, Kampung Tengah, dan Kelurahan Dukuh; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
