Pasal 494
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Jatinegara dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Cipinang Muara, Cipinang Besar Utara, dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan; b. pengembangan SKTT di Kelurahan Bidara Cina, Cipinang Cempedak, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Rawa Bunga, Bali Mester, dan Kelurahan Kampung Melayu; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan Kelurahan Cipinang Muara; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Jatinegara, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
