Pasal 492
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Jatinegara terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; k. zona campuran; l. zona pelayanan umum dan sosial; dan m. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Jatinegara wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disajikan dalam Gambar-37A Peta Zonasi Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-37A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Jatinegara pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
