PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 487
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Duren Sawit sebagai berikut: a. jalur evakuasi bencana dengan memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana sosial dan/atau prasarana umum dan kawasan rekreasi lain di setiap kelurahan; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik di Kecamatan Duren Sawit pada pusat pemerintahan.
