PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 483
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase di Kecamatan Duren Sawit berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Sunter, Kali Malang, dan Kanal Banjir Timur yang melalui Kelurahan Pondok Bambu;
- Kali Sunter dan Kali Buaran yang melalui Kelurahan Klender;
- Kali Buaran, Kali Malang, dan Kanal Banjir Timur;
- Kali Kramat yang melalui Kelurahan Duren Sawit dan Kelurahan Malaka Sari; dan
- Kali Buaran, Kali Kramat, Kali Malang, dan Kanal Banjir Timur yang melalui Kelurahan Pondok Kelapa, Malaka Jaya, dan Kelurahan Pondok Kopi; b. penerapan sistem polder nomor 33 dengan area layanan mencakup Kelurahan Klender, Malaka Sari, Malaka Jaya, dan Kelurahan Pondok Kopi; c. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; d. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
