PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 474
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Ciracas sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di:
- Jalan arteri menuju ruang evakuasi bencana utama di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Kelurahan Rambutan;
- Jalan Tol Jagorawi yang melalui Kelurahan Cibubur, Kelapa Dua Wetan dan Kelurahan Rambutan;
- Jalan Tol TB Simatupang yang melalui Kelurahan Rambutan dan Kelurahan Susukan;
- Jalan Bogor Raya dan Jalan TB Simatupang Kelurahan Rambutan;
- Jalan Bogor Raya dan Jalan Raya Ciracas Kelurahan Ciracas; dan
- Jalan Bogor Raya, dan Jalan TB Simatupang Kelurahan Susukan; b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik di Kecamatan Ciracas pada pusat pemerintahan.
