PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 472
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Ciracas dilakukan:
a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 13 untuk melayani Kelurahan Rambutan; dan
- nomor 14 untuk melayani Kelurahan Susukan, Rambutan, Ciracas, Kelapa Dua Wetan, dan Kelurahan Cibubur;
b. pembangunan baru dan/atau peningkatan kapasitas rumah pompa di Kelurahan Susukan, Ciracas, Kelapa Dua Wetan, dan Kelurahan Cibubur; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
