PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 461
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cipayung sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di:
- Jalan arteri menuju ruang evakuasi bencana utama di ruas jalan tol sejajar dengan jalan arteri (tol) Jakarta – Cikampek berbatasan langsung dengan Kecamatan Ciracas, Mabes Hankam, Jagorawi, dan Jalan TB. Simatupang Kelurahan Ceger;
- Jalan Mabes Hankam Kelurahan Bambu Apus;
- Jalan Mabes Hankam, Jalan Setu Raya Kelurahan Setu;
- Jalan Jagorawi Kelurahan Munjul;
- Jalan Jagorawi Kelurahan Cipayung;
- Jalan Jagorawi Kelurahan Pondok Rangon atau batas antara Kecamatan Ciracas dan Cipayung, pelebaran Jalan Jagorawi di Kelurahan Ceger;
- Jalan Pondok Gede Raya Kelurahan Lubang Buaya; dan
b. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik di Kecamatan Cipayung pada kawasan pemerintahan.
