PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 459
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Cipayung dilakukan:
a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) terdapat pada:
- nomor 13 untuk melayani Kelurahan Lubang Buaya, Ceger, Bambu Apus dan Kelurahan Setu; dan
- nomor 14 untuk melayani Kelurahan Ceger, Cipayung, Setu, Bambu Apus, Cilangkap, Munjul, dan Kelurahan Pondok Rangon; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan; c. pembangunan baru prasarana pembuangan lumpur tinja di Kelurahan Pondok Rangon; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Kawasan Waduk Ceger di Kelurahan Ceger; dan e. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Ceger.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
