Pasal 431
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Tebet dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Menteng Dalam; dan
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Manggarai, Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru; b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Manggarai; c. penerapan sistem polder nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Manggarai; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri;
e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran sub makro di Kelurahan Manggarai, Bukit Duri, Manggarai Selatan, Tebet Timur, Tebet Barat, dan Kelurahan Menteng Dalam; f. pemeliharaan pintu air untuk menanggulangi genangan setempat di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Barat, Kebon Baru, dan Kelurahan Manggarai; g. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; h. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan i. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
